Thailand Negara Pertama di ASEAN Legalkan Pernikahan LGBTQ

Selain Thailand, hanya Taiwan dan Nepal yang mengakui pernikahan sesama jenis di Asia. 

Parlemen Thailand menjadi negara ASEAN pertama yang melegalisasi rancangan undang-undang pernikahan sesama jenis pada Rabu 27 Maret 2024. Langkah ini menjadikan Thailand sebagai negara ke-37 yang mengesahkan aturan kesetaraan sesama jenis.

Di parlemen Thailand, RUU ini disahkan dengan 399 banding 10 suara. Namun masih harus disetujui oleh Senat sebelum disahkan oleh raja dan disosialisasikan.

Tunyawaj Kamolwongwat, anggota Partai Move Forward progresif, pendorong hak-hak LGBTQ+, mengatakan kepada AFP masyarakat telah membuktikan bahwa mereka peduli terhadap hak-hak LGBT.

Selain Thailand, hanya Taiwan dan Nepal yang mengakui pernikahan sesama jenis di Asia. Sedangkan India masih menunda keputusan untuk masuk parlemen pada bulan Oktober.

Share: