Polri Larang Vanessa Khong dan Ayahnya ke Luar Negeri Terkait Binomo

Ketiga tersangka baru ini akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (14/4).


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengajukan pencekalan terhadap tiga tersangka baru kasus dugaan penipuan investasi Binomo.

Ramadhan mengatakan para tersangka yang dicekal adalah pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; adik Indra Kenz, Nathania Kesuma; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

"Ketiganya dicekal demi kepentingan penyidikan. Tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigasi," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4).

Dia mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan agar para tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Ketiga tersangka baru itu tak ditahan oleh polisi. Mereka akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (14/4).

Selain tiga orang tersangka baru itu, ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Mereka antara lain Indra Kenz, Fakarich, Brian Edgar Nababan, dan Wiky Mandara Nurhalim. (antara, detik, foto: ig vanessakhong)



Share: