Dalangi Kematian 1.400 Orang, Bangladesh Vonis Mati 7 Pendukung Eks PM Sheikh Hasina

Mereka dijerat atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam aksi pemberontakan 2024.


Bangladesh, Suarathailand- Sputnik melaporkan Pengadilan Bangladesh, Selasa, menjatuhkan hukuman mati kepada tujuh pejabat pemerintah pendukung mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam aksi pemberontakan 2024.

Tiga hakim Pengadilan Kejahatan Internasional yang berbasis di Dhaka membacakan putusan, dipimpin Hakim Nazrul Islam Chowdhury.

Dilaporkan bahwa kKetujuh terpidana saat ini menjadi buronan dan menjalani pengasingan di India serta Amerika Serikat. Mereka merupakan sejumlah pejabat senior Partai Liga Awami pimpinan Hasina.

Mereka termasuk Sekretaris Jenderal Liga Awami Obaidul Quader, mantan Menteri Negara Urusan Informasi Mohammad Ali Arafat, Wakil Sekretaris Jenderal AFM Bahauddin Nasim, serta Ketua dan Sekretaris Jenderal sayap pemuda partai, Sheikh Fazle Shams Parash dan Moinul Hossain Nikhil.

Dua terpidana lainnya adalah Ketua sayap mahasiswa partai Saddam Hussain dan Sekretaris Jenderal Sheikh Wali Asif Enan.

Pengadilan juga memerintahkan penyitaan setengah aset milik Quader, Nasim, Arafat, dan Parash. Aset yang disita akan dibagikan sebagai kompensasi kepada keluarga korban tewas dan terluka dalam aksi pada Juli.

Hasina November lalu juga dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan yang sama atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan perannya dalam tindakan keras terhadap aksi 2024 yang menggulingkan pemerintahannya.

PBB melaporkan sedikitnya 1.400 orang tewas dan ribuan lainnya terluka dalam aksi tersebut akibat tindakan pasukan keamanan Hasina dan pendukung Liga Awami.

Hasina kini menjalani pengasingan atas keinginannya sendiri di negara tetangga India setelah melarikan diri dari Bangladesh. Namun, dia berjanji akan kembali ke Bangladesh pada Desember tahun ini.

Dalam tujuh putusan yang dijatuhkan oleh dua pengadilan, sebanyak 68 terdakwa telah dinyatakan bersalah dan 22 di antaranya dijatuhi hukuman mati. 

Dari seluruh terdakwa, 18 masih buron dan empat lainnya kini berada dalam tahanan. (Foto; Mantan PM Hasina)

Share: