Ini Aturan WNI yang akan Pulang dari 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia

Indonesia Jumat 7 Januari 2022 resmi menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara terkait merebaknya Covid-19 varian Omicron. 

Peraturan penutupan pintu WNA dari 14 negara tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas)  Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini untuk mencegah penyebaran varian Omicron.

“Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 belas hari dari negara kriteria berikut,” dikutip dari SE tersebut.


Berikut daftar warga 14 negara yang dilarang masuk Indonesia

Negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian baru SARS CoV-2 B.1.1.529:

  • Afrika Selatan
  • Botswana
  • Norwegia
  • Perancis

Negara yang secara geografis berdekatan dengan negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian baru SARS CoV-2 B.1.1.529: 

  • Angola
  • Zambia
  • Zimbabwe
  • Malawi
  • Mozambique
  • Namibia
  • Eswatini
  • Lesotho


Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS CoV-2 B.1.1.52 lebih dari 10 ribu kasus:

  • Inggris
  • Denmark.


Aturan WNI masuk Indonesia

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan luar negeri berstatus WNI tetap diizinkan masuk ke Indonesia. Namun ada sejumlah aturan dan protokol kesehatan yang harus dijalani, antara lain:

1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah tersebut

2. Menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 baik fisik maupun digital dan harus dosis lengkap

3. WNI belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif 

4. Menjalani karantina sesuai dengan ketetapan waktu yang ditentukan, antara 7-10 hari karantina. (kemenkes)

Share: