58 WNI Diimingi Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp650 Juta Buat Jadi Tentara Bayaran Rusia



Jakarta, Suarathailand- Polda Metro Jaya dan Polda Jabar mengungkap Tinda Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus merekrut 58 Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia 

Detail Kasus dan Modus Operandi

  • Jumlah Korban: Sebanyak 58 WNI (melibatkan warga sipil hingga mantan anggota TNI-Polri). Satu korban dilaporkan meninggal dunia. 
  • Iming-iming Pelaku: Korban dijanjikan pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, atau pembangunan pertahanan dengan gaji sekitar Rp50 juta per bulan serta bonus penandatanganan kontrak hingga Rp620 juta. 
  • Kenyataan di Lapangan: Setibanya di Rusia menggunakan visa turis, korban hanya dites kesehatan lalu langsung diminta menandatangani kontrak, menjalani pelatihan satu bulan, dan dikirim ke medan perang. 
  • Jaringan Perekrutan: Perekrutan dilakukan secara berjenjang tanpa melalui prosedur resmi pekerja migran Indonesia, dengan sistem komisi bagi perekrut menggunakan transfer bank dan aset kripto.

Tersangka dan Penanganan Hukum

  • Jumlah Tersangka: Polisi menetapkan 13 tersangka dari 5 laporan polisi. Di antara para tersangka terdapat warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina, serta satu orang berstatus DPO.
  • Jeratan Pasal: Para pelaku dijerat dengan:
    • Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (ancaman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp120 juta–Rp600 juta).
    • Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp15
Share: