Polda dan jajaranya juga menetapkan 13 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjadi tentara bayaran Rusia.
Jakarta, Suarathailand- Antara melaporkan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjadi tentara bayaran Rusia hanya dilatih selama satu bulan sebelum diturunkan ke medan perang.
Polda dan jajaranya juga menetapkan 13 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjadi tentara bayaran Rusia.
Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa hal tersebut terungkap dalam penyidikan laporan polisi (LP) LP A 8/X/2026/SPKT/Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri dengan jumlah korban lima orang.
Ia mengatakan, dalam proses rekrutmen, para korban hanya perlu menyerahkan foto paspor maupun KTP dan tidak diberikan pelatihan. Kandidat tersebut nantinya akan dilatih setelah tiba di kamp Rusia.
“Modusnya, sesampainya di Rusia, mereka hanya dilakukan tes kesehatan. Tanpa pandang umur, yang penting sehat. Setelah di sana sampai, mereka sehat, mereka akan langsung tanda tangan kontrak, dilatih selama satu bulan, dan langsung diturunkan ke medan perang,” jelasnya.
Korban juga diiming-imingi bonus bergabung sebesar 2.600 rubel atau sekitar Rp620 juta dengan gaji 230 rubel per bulan.
Selain itu, visa yang digunakan korban adalah visa turis dan bukan visa kerja. Visa dan tiket pesawat para korban disiapkan serta dibiayai oleh agen di Rusia.
Yolanda menyebut terdapat satu tersangka dalam LP tersebut yang berinisial MI selaku penanggung jawab memberikan informasi lowongan kerja, rekrutmen, hingga mengarahkan dan memproses keberangkatan daripada korban.
Tersangka MI, ujar dia, memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel yang diterima melalui dompet aset kripto.
“Tersangka membentuk jaringan rekrutmen berjenjang dengan komisi 1.000 rubel dengan sampai dengan ada juga yang hanya 500 rubel per kandidatnya, dan diterima melalui transfer bank dan melalui aset kripto,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Yolanda mengatakan, saat ini jumlah korban yang sudah terdata sebanyak lima orang. Namun, seiring perkembangan penyidikan, jumlah korban masih bertambah.
“Korban ini masih bertambah karena kami mendapatkan laporan korban-korban lainnya dengan perekrut orang yang sama,” katanya.



