Thailand Izinkan Opium dan Jamur Ajaib untuk Pengobatan

Kementerian Kesehatan memberi lampu hijau pada opium medis dan jamur Ajaib

Kementerian Kesehatan Masyarakat mengizinkan pemanfaatan opium dan jamur ajaib untuk tujuan pengobatan dan penelitian. Keputusan inovatif ini dipublikasikan di Royal Gazette. Hal ini menandakan perubahan signifikan dalam kebijakan narkoba.

Ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Masyarakat Cholnan Srikaew, arahan tersebut mulai berlaku. Mereka mengkategorikan jamur opium dan psilocybin atau dikenal sebagai jamur ajaib karena sifat halusinogennya ketika tertelan, sebagai narkotika yang termasuk dalam Kategori 5. Khususnya, zat-zat ini berbeda dari ekstrak ganja dan rami.

Sebelumnya, kementerian telah menghapus kratom, ganja, dan rami dari daftar Kategori 5, hanya menyisakan opium, jamur ajaib, serta ekstrak ganja dan rami dengan kadar THC (tetrahydrocannabinol) melebihi 0,2%.

Langkah berani ini difasilitasi melalui penerapan Pasal 24 dan Pasal 58 KUHP oleh Menteri Kesehatan.

Dalam berita terkait, Departemen Pengobatan Tradisional dan Alternatif Thailand (DTAM) telah memulai program perintis yang memanfaatkan minyak ganja yang mengandung CBD tingkat tinggi untuk memerangi ketergantungan obat.

Dr Thewan Thanirat, Wakil Direktur Jenderal DTAM, meluncurkan resep inovatif yang diberi nama Karun Osoth, ramuan minyak kelapa dan CBD yang secara cermat diimbangi dengan 10 miligram CBD per mililiter minyak kelapa.

Share: