Pengusaha Thailand "Gercep" Penuhi Sertifikasi Halal Indonesia Sebelum 17 Oktober

Eksportir Thailand dapat memperoleh sertifikasi yang diperlukan dari lembaga halal Thailand yang diakui secara resmi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia.


Bangkok, Suarathailand- The Nation melaporkan eksportir makanan Thailand menghadapi tenggat waktu 17 Oktober untuk mematuhi Undang-Undang Jaminan Produk Halal Indonesia yang telah diperluas cakupannya bagi impor makanan dan minuman.

Undang-undang produk halal tersebut mewajibkan sebagian besar produk olahan yang terdiri dari berbagai bahan—seperti makanan laut berbumbu atau buah yang dilapisi lilin—untuk memiliki sertifikasi halal, sementara beberapa barang yang tidak diproses mungkin mendapatkan pengecualian.

Eksportir Thailand dapat memperoleh sertifikasi yang diperlukan dari lembaga halal Thailand yang diakui secara resmi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia.

Persyaratan baru Indonesia ini tidak hanya mencakup produk, tetapi juga aspek logistik, termasuk transportasi dan penyimpanan, guna mencegah kontaminasi pada barang yang telah bersertifikat halal.

Eksportir makanan Thailand diimbau untuk meninjau kembali produk dan pengaturan sertifikasi  sebelum tanggal 17 Oktober, seiring langkah Indonesia memperluas penerapan persyaratan halal untuk makanan dan minuman.

Nantapong Chiralerspong, Direktur Jenderal Kantor Kebijakan dan Strategi Perdagangan (TPSO) di bawah Kementerian Perdagangan, menyatakan Indonesia telah memperluas langkah-langkah terkait halal berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33/2014) serta peraturan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ejaan resmi namanya dalam bahasa Inggris telah dikonfirmasi oleh TPSO.

TPSO menyatakan langkah-langkah tersebut akan berdampak secara berbeda bagi eksportir Thailand, tergantung pada sifat dan proses pengolahan produk mereka. Aturan Indonesia membedakan antara produk yang wajib memiliki sertifikasi halal dan produk yang memenuhi syarat pengecualian berdasarkan Daftar Positif Halal (*Halal Positive List*).

Menurut TPSO, produk olahan yang mengandung berbagai bahan atau zat tambahan umumnya memerlukan sertifikasi halal dari Indonesia atau dari lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui oleh BPJPH sebelum dapat diimpor. 

Produk yang memenuhi syarat pengecualian haruslah bersifat halal secara alami, tidak mengandung bahan tambahan selama proses pengolahan, serta memiliki bukti yang menunjukkan bahwa rantai produksi dan pasokannya bebas dari kontaminasi yang dilarang.


Pasar Indonesia bernilai lebih dari US$9 miliar bagi Thailand

Indonesia merupakan pasar ekspor yang penting bagi Thailand. Nilai ekspor Thailand ke negara tersebut tercatat sebesar US$9,3361 miliar—atau 306,529 miliar baht—pada tahun 2025.

Ekspor sektor pertanian dan agro-industri menyumbang nilai sebesar US$1,4152 miliar, atau 46,867 miliar baht. Ekspor utama makanan dan minuman meliputi gula, produk singkong, buah-buahan (segar, didinginkan, dibekukan, dan dikeringkan), makanan hewan peliharaan, beras, produk gandum, serta makanan dan minuman olahan.

Aturan ini berarti bahwa beberapa produk yang tampak segar secara alami mungkin tetap memerlukan sertifikasi jika melibatkan bahan tambahan atau proses pengolahan lebih lanjut.

TPSO menyebutkan produk makanan laut olahan atau berbumbu yang mengandung saus, rempah-rempah, atau minyak, serta buah kering dengan bahan tambahan atau lapisan pelapis, sebagai produk yang memerlukan perhatian lebih. 

Buah beku dengan bahan tambahan, lengkeng kering, dan buah segar yang dilapisi lilin untuk menjaga kesegaran juga dapat dikategorikan sebagai produk olahan yang memerlukan sertifikasi halal. Produk yang mengandung bahan tanaman hasil rekayasa genetika juga termasuk dalam kategori ini, ujar TPSO.

Produk pertanian yang tidak diolah mungkin memenuhi syarat pengecualian

Produk pertanian primer yang benar-benar tidak diolah, termasuk sayuran dan buah segar tanpa lapisan pelapis permukaan, dapat tetap memenuhi syarat untuk pengecualian dalam Daftar Positif Halal (*Halal Positive List*).

Dengan demikian, eksportir semacam itu mungkin menghadapi biaya sertifikasi yang lebih rendah dibandingkan bisnis yang menjual produk dengan tingkat pengolahan lebih tinggi, meskipun TPSO menyatakan bahwa mereka tetap harus memiliki sistem produksi dan dokumentasi pendukung yang menunjukkan transparansi rantai pasok.

Eksportir yang memerlukan persiapan khusus mencakup mereka yang menangani makanan laut, buah kering, buah berlapis lilin, makanan siap santap, camilan, minuman fungsional, makanan kesehatan, dan produk pertanian olahan yang mengandung bahan tambahan atau zat aditif. TPSO menyatakan bahwa perencanaan kepatuhan harus mencakup seluruh proses, mulai dari pabrik hingga ke pasar Indonesia.

Bisnis Thailand tidak harus mengurus sertifikasi secara langsung di Indonesia. Mereka dapat menggunakan lembaga sertifikasi halal di Thailand yang telah diakui oleh BPJPH untuk produk yang ditujukan bagi pasar Indonesia.


Persyaratan Halal juga Mencakup Aspek Logistik

Tantangan kepatuhan ini juga meluas hingga ke luar aspek produk itu sendiri. TPSO menyatakan bahwa Indonesia sedang menyusun pedoman logistik halal yang mencakup transportasi, penyimpanan, gudang, dan kontainer guna mencegah produk bersertifikat halal terkontaminasi oleh barang non-halal selama proses pengangkutan.

Oleh karena itu, menurut TPSO, pelaku usaha pangan dan penyedia layanan logistik perlu bersiap menghadapi berbagai persyaratan yang mencakup area penyimpanan terpisah, manajemen rantai dingin, pelabelan status halal, serta ketertelusuran di sepanjang rantai pasok.

Nantapong menyatakan bahwa persaingan di pasar pangan halal kini semakin bergantung pada standar, sistem sertifikasi, dan manajemen rantai pasok menyeluruh (*end-to-end*), bukan sekadar biaya produksi. Ia mengimbau pelaku usaha untuk mencermati peraturan mitra dagang, mengevaluasi biaya dan daya saing, serta mengembangkan inovasi pangan bernilai tambah tinggi yang memenuhi standar keamanan pangan berstandar internasional.

Ia menambahkan bahwa persyaratan halal Indonesia yang lebih ketat dapat mendorong produsen pangan Thailand untuk meningkatkan standar mereka. Hal ini berpotensi memperkuat posisi Thailand sebagai basis produksi dan sumber pasokan pangan halal di kawasan ASEAN maupun pasar Muslim yang lebih luas, asalkan pelaku usaha mampu beradaptasi dengan cepat dan terus mengembangkan produk guna memenuhi permintaan global yang terus berubah.

Dengan demikian, masa sebelum tanggal 17 Oktober menjadi periode persiapan krusial bagi eksportir Thailand untuk menentukan kategori produk mereka serta memastikan kesiapan sertifikasi dan dokumen pendukung yang diperlukan.

Share: