Ngeri, 1,196 ton Sabu Senilai Rp 1,43 Triliun Diselundupkan di Pangandaran Jabar

Polri perkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan 5 juta orang dari bahaya narkoba.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri berhasil mengungkap penyelundupan 1,196 ton sabu senilai Rp1,43 triliun di kawasan Pangandaran, Jawa Barat.

“Kami memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan 5 juta orang dari bahaya narkoba,” kata Listyo dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Divisi Humas Polri, Kamis, 24 Maret 2022.

Listyo mengatakan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap SA di Cibinong, Bogor. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 6 gram kemudian dikembangkan.

Polisi kemudian membekuk 4 orang yang sedang memindahkan sabu dari kapal ke mobil di kawasan Pangandaran. 

Keempat tersangka itu adalah HM yang berperan mengendalikan pengedaran dan menyewa perahu nelayan untuk mengangkut sabu di laut; HH dan AH yang bertugas mendistribusikan sabu; serta MB warga negara Afganistan yang bertugas mengawal sabu itu sampai ke tujuan.

Selain sabu 1,196 ton, polisi juga menyita barang bukti lain yaitu perahu nelayan, 3 mobil dan airsoft gun. Listyo mengatakan lima tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 112, 113, 114, 115 dan 132 Undang-Undang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. (antara)


Share: