Pemerintah Jepang Prihatin atas Upaya AS Untuk Lemahkan ICC

Pemerintah Jepang "secara konsisten mendukung ICC dalam kapasitasnya sebagai pengadilan pidana internasional yang permanen."


Tokyo, Suarathailand- Kyodo News melaporkan Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Minoru Kihara menyatakan Pemerintah Jepang "memantau dengan saksama dan prihatin" atas tekanan diplomatik yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menghalangi operasional Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Kihara menyatakan Jepang sebagai negara kontributor keuangan terbesar bagi lembaga peradilan tersebut, "memberikan perhatian yang besar terhadap pemberantasan dan pencegahan kejahatan serius, serta penegakan supremasi hukum."

Kihara menambahkan Pemerintah Jepang "secara konsisten mendukung ICC dalam kapasitasnya sebagai pengadilan pidana internasional yang permanen."

Kihara memastikan bahwa pihaknya akan merespons permasalahan tersebut dengan terus berkonsultasi erat dengan ICC dan negara-negara anggota lainnya, maupun dengan Pemerintah AS.

Pernyataan Kihara disampaikan setelah Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio pada Senin (13/7) mengumumkan "tindakan menyeluruh untuk menghapus ancaman" yang menurutnya ditimbulkan oleh ICC terhadap kedaulatan AS.

Rubio menegaskan  "tidak ada pembatasan opsi diplomatik" dalam upaya AS tersebut. Opsi tindakan yang akan diambil termasuk kemungkinan untuk mendesak negara-negara anggota agar keluar dari lembaga peradilan tersebut, serta meningkatkan sanksi terhadap ICC dan organisasi-organisasi afiliasinya.

Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah AS, yang bukan merupakan anggota ICC, dapat mendesak sekutu dan negara-negara yang "menikmati manfaat" perlindungan keamanan dari AS untuk menolak apa yang ia sebut sebagai "kewenangan yang diklaim" oleh ICC dalam menuntut para pejabat dan personel militer Amerika.

Donald Trump kerap melontarkan kritik keras terhadap ICC setelah lembaga internasional tersebut membuka penyelidikan terhadap personel militer AS terkait dugaan kejahatan perang di Afghanistan.

Selain itu, AS juga mengecam langkah ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Zionis Israel Benjamin Netanyahu atas agresi militer negaranya di Jalur Gaza.

Sejak awal 2024, kursi kepresidenan ICC diduduki oleh Tomoko Akane, seorang hakim dan pakar hukum asal Jepang. Ia merupakan figur pertama asal Negeri Sakura yang memimpin organisasi peradilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, tersebut.


Share: