Israel telah melakukan kejahatan internasional paling berat—termasuk kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan—di wilayah Palestina yang diduduki.
Teheran, Suarathailand- Kementerian Luar Negeri Iran menyebut Amerika Serikat dan Israel sebagai pelanggar hukum humaniter internasional yang paling parah di dunia, seraya menyatakan bahwa kedua negara tersebut secara sistematis melanggar aturan yang mengatur konflik bersenjata.
Farsnews melaporkan Dalam pernyataan yang menandai peringatan ke-77 pengesahan empat Konvensi Jenewa, Kementerian Luar Negeri Iran menyatakan Israel telah melakukan kejahatan internasional paling berat—termasuk kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan—di wilayah Palestina yang diduduki dan di berbagai bagian Asia Barat.
Kementerian itu juga menyatakan bahwa Amerika Serikat dan Israel melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa selama agresi militer mereka terhadap Iran dalam satu setengah tahun terakhir, dengan merujuk pada serangan terhadap rumah sakit, sekolah, universitas, kawasan permukiman, jembatan, bandara, dan infrastruktur sipil lainnya.
Kementerian tersebut secara khusus menyebutkan pembunuhan terhadap para siswa dan guru di Minab, serangan terhadap stadion di Lamerd, serta pengeboman rumah-rumah warga di Qeshm sebagai contoh dari ribuan kejahatan perang yang dilakukan AS terhadap rakyat Iran.
Disebutkan pula bahwa pernyataan para pejabat tinggi AS yang mengancam akan menargetkan infrastruktur Iran, ditambah dengan serangan berulang terhadap sasaran sipil, merupakan bukti adanya pola pelanggaran berat hukum humaniter internasional yang disengaja dan sistematis.



