Sementara penolakan Israel "secara langsung mengancam akan menggagalkan upaya ekstensif yang dilakukan Presiden AS Trump untuk mengakhiri perang di Gaza."
Gaza, Suarathailand- Kantor Berita Sputnik melaporkan Indonesia bersama Yordania dan enam negara lainnya memandang Israel telah menghambat upaya perdamaian terkait konflik di Jalur Gaza dan wilayah Palestina lainnya yang diduduki setelah rezim Zionis di Tel Aviv menolak peta jalan pelaksanaan rencana Presiden AS.
PM Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pada 9 Agustus bahwa pihaknya menolak rencana 15 poin dari Dewan Perdamaian (Board of Peace) untuk Jalur Gaza seraya menegaskan bahwa militernya tidak akan hengkang dari Jalur Gaza sampai senjata Hamas dilucuti sepenuhnya.
"Penolakan semacam itu menegaskan Israel kini memikul tanggung jawab atas terhambatnya upaya mewujudkan perdamaian di Gaza dan wilayah Palestina yang diduduki lainnya," sebut pernyataan yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri Yordania di X.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh para menteri luar negeri dari Yordania, Uni Emirat Arab, Indonesia, Pakistan, Turkiye, Arab Saudi, Qatar, dan Mesir.
Para menlu dari delapan negara berpenduduk mayoritas Muslim itu menambahkan bahwa peta jalan tersebut telah diterima oleh faksi-faksi Palestina.
Sementara penolakan Israel "secara langsung mengancam akan menggagalkan upaya ekstensif yang dilakukan Presiden AS Trump untuk mengakhiri perang di Gaza."
"Para menteri selanjutnya mendesak Dewan Perdamaian, dengan dukungan dan keterlibatan aktif Amerika Serikat, untuk mengambil langkah-langkah segera dan konkret sesuai mandatnya guna menjaga integritas Rencana Komprehensif tersebut dan mencegah pihak mana pun menghambat pelaksanaannya," ungkap pernyataan tersebut.
Pada akhir Juli, Dewan Perdamaian mengumumkan kesepakatan Hamas terhadap peta jalan pelaksanaan tahap-tahap selanjutnya dari perjanjian gencatan senjata di Jalur Gaza.
Rencana tersebut menyerukan pengalihan kendali Jalur Gaza secara bertahap kepada Komite Nasional untuk Administrasi Gaza (NCAG), dengan pembentukan badan khusus untuk memantau pelanggaran yang dilakukan oleh Hamas maupun Israel.



