Pemilik hewan peliharaan saat ini dan calon pemilik diminta untuk membiasakan diri dengan rincian undang-undang tersebut untuk menghindari kemungkinan akibat hukum.
Bangkok, Suarathailand- Pemilik anjing dan kucing di Bangkok diperingatkan tentang undang-undang baru yang akan berlaku pada awal tahun 2026 yang akan mewajibkan pendaftaran hewan peliharaan, penggunaan tali kekang di tempat umum, dan pembatasan jumlah hewan yang dipelihara berdasarkan ukuran properti. Kegagalan untuk mematuhi aturan baru ini akan mengakibatkan hukuman.
Pemerintah Kota Bangkok (BMA) mengumumkan perubahan yang akan datang, yang dipublikasikan dalam Lembaran Negara pada tanggal 15 Januari 2025 dan akan diberlakukan mulai tanggal 10 Januari 2026.
Menurut juru bicara BMA, Aekwaranyoo Amrapala, peraturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penduduk dan hewan peliharaan mereka.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada hari Rabu, Aekwaranyoo mendesak pemilik hewan peliharaan saat ini dan calon pemilik untuk membiasakan diri dengan rincian undang-undang tersebut untuk menghindari kemungkinan akibat hukum.
Aspek utama dari peraturan baru tersebut mencakup pembatasan jumlah hewan peliharaan yang diizinkan per rumah tangga, yang ditentukan oleh ukuran properti:
Mamalia besar seperti sapi, kerbau, kuda, dan rusa akan dibatasi hingga satu hewan per 50 meter persegi (sekitar 200 meter persegi).
Unggas akan tunduk pada aturan yang berbeda: ayam, bebek, dan angsa akan dibatasi hingga satu burung per 4 meter persegi. Burung yang lebih besar, seperti burung unta, akan dibatasi hingga satu per 50 meter persegi, sedangkan burung yang lebih kecil akan dibatasi hingga lima per 1 meter persegi.
Lebih jauh, peraturan baru tersebut akan melarang memelihara atau melepaskan hewan yang dikendalikan di tempat umum di Bangkok, dengan pengecualian berikut:
Untuk perawatan hewan atau vaksinasi yang diperlukan.
Untuk kegiatan yang secara khusus diizinkan oleh Pemerintah Kota Bangkok.
Selama perubahan tempat tinggal pemilik hewan peliharaan.
Untuk hewan yang dimiliki atau dilepaskan oleh lembaga pemerintah, dan untuk pelepasan yang terkait dengan amal atau adat istiadat tradisional.
Aturan khusus juga akan berlaku untuk kepemilikan anjing dan kucing.
Pemilik akan diminta untuk mendaftarkan hewan mereka di lokasi BMA yang ditunjuk dalam waktu 120 hari sejak hewan tersebut lahir atau dalam waktu 30 hari sejak hewan tersebut dibawa ke wilayah Metropolitan Bangkok. Jumlah anjing dan kucing yang diizinkan akan bergantung pada jenis dan ukuran properti:
Kamar atau flat (kondominium) sewaan antara 20 dan 80 meter persegi: satu hewan peliharaan diperbolehkan.
Kamar atau flat (kondominium) sewaan yang lebih besar dari 80 meter persegi: maksimal dua hewan peliharaan.
Kavling tanah yang tidak melebihi 20 meter persegi (sekitar 80 meter persegi): dua hewan peliharaan diperbolehkan.
Kavling tanah yang tidak melebihi 50 meter persegi (sekitar 200 meter persegi): tiga hewan peliharaan diperbolehkan.
Kavling tanah yang tidak melebihi 100 meter persegi (sekitar 400 meter persegi): empat hewan peliharaan diperbolehkan.
Tanah seluas 100 meter persegi (sekitar 400 meter persegi) atau lebih: maksimal enam hewan peliharaan.