Yordania menyebut penyitaan itu sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, hukum humaniter internasional, serta status quo historis dan hukum yang berlaku.
Amman, Suarathailand- Kantor berita WAFA melaporkan Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania mengutuk penyitaan tanah milik Patriarkat Ortodoks Yunani di Kota Silwan, Yerusalem Timur, yang diduduki Israel..
Kemenlu Yordania menyebut penyitaan itu sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, hukum humaniter internasional, serta status quo historis dan hukum yang berlaku.
Jubir Kemenlu, Duta Besar Fuad Al-Majali, mengatakan Yordania dengan tegas menolak semua tindakan sepihak dan ilegal serta praktik provokatif yang bertujuan mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem dan tempat-tempat sucinya.
Al-Majali menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun tempat-tempat suci Islam dan Kristen di kota tersebut.
Ia mendesak komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moral serta mendorong Israel menghentikan seluruh tindakan ilegal di Yerusalem.
Ia juga meminta Israel mengakhiri pelanggaran terhadap status quo historis dan hukum di tempat-tempat suci Islam dan Kristen serta menghormati hak-hak sah rakyat Palestina.
Al-Majali kembali menegaskan bahwa pembentukan negara Palestina yang merdeka di wilayah Palestina tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan menyeluruh yang menjamin keamanan serta stabilitas kawasan.



