PPATK sudah memblokir 275 rekening terkait investasi bodong. Total transaksi yang dihentikan juga mencapai Rp502,88 miliar.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan PPATK kembali melakukan pemblokiran terhadap rekening diduga terkait aktivitas investasi ilegal.
PPATK memblokir 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar Pada 24 Maret 2022.
“PPATK terus melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait dengan produk investasi ilegal,” kata Ivan melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Maret 2022.
Ivan mengatakan dengan pemblokiran ini jumlah rekening yang telah diblokir sementara sebanyak 275 rekening. Total transaksi yang dihentikan menjadi Rp 502,88 miliar.
Ivan mengatakan PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.
Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit dari negara lain.
PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja, selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal. (ppatk, antara, tempo)




