Wow, Kejagung Sebut Negara Rugi Rp20 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO

Kerugian senilai Rp 20 triliun terdiri atas kerugian keuangan, kerugian perekonomian, dan pendapatan tidak sah (illegal gains).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi menyatakan Kejaksaan Agung (Kejakgung) menemukan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 20 triliun. 

Kerugian senilai Rp 20 triliun terdiri atas kerugian keuangan, kerugian perekonomian, dan pendapatan tidak sah (illegal gains).

"Total kerugian keuangan negarasekitar Rp6 triliun, kemudian ada juga namanya (kerugian) perekonomian sekitar Rp 12 triliun, terus ada illegal gains itu sekitar Rp 2 triliun. Total 20 triliun," kata Supardi di Kejakgung, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP )serta penyidik Jampidsus serta menggandeng ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Dalam kasus ini penyidik Jampidsus telah meminta keterangan mantan menteri perdagangan Muhammad Lutfi pada Rabu (22/6/2022).

Pemeriksaan Lutfi sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan konsultan swasta Lin Che Wei. Penyidik telah melimpahkan tahap pertama berkas perkara terhadap lima tersangka pada Rabu (15/6/2022).

Kelima tersangka dalam perkara itu terdiri atas seorang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana dan empat orang dari perusahaan swasta, seperti Master Parulian Tumanggor (PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley MA (PT Pelita Agung Agrindustri), Picare Tagore Sitanggang (PT Musim Mas), serta Lin Che Wei. (kejagung, antara)


Share: