Waduh, Densus 88 Sebut Kelompok Teroris JI Eksis karena Yayasan Amal

Kelompok JI mendapat dana dari berbagai sumber. Salah satunya, melakukanpenggalangan dana dengan membangun lembaga amal berbadan hukum, LAZ ABA.

Densus 88 Anti-teror sudah menangkap 8 terduga teroris jaringan islamiyah di wilayah Lampung. Kedelapan terduga teroris ini masing-masing memiliki peran dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI). 

Jaringan Jamaah Islamiyah disebut masih eksis berkat yayasan amal Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf (LAZ ABA). Padahal Jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2007.

"Setelah penangkapan amir JI, terungkap bahwa JI masih beroperasi berkat kemampuan finansial yang dibangun oleh kelompok tersebut," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Polri Kombes Aswin Siregar, Senin (8/112021).

Aswin menambahkan kelompok JI mendapat dana dari berbagai sumber. Salah satunya, melakukan fund raising atau penggalangan dana dengan membangun lembaga amal berbadan hukum, LAZ ABA.

"Lembaga amal tersebut sengaja dibentuk JI dengan perizinan resmi dari pemerintah, agar dapat dipercaya masyarakat sebagai wadah donasi dalam misi kemanusiaan, agama, dan pendidikan," ungkap Aswin.

Aswin mengungkapkan JI menyebarkan ribuan kotak amal ke 13 wilayah di Indonesia, salah satunya Lampung, DKI Jakarta, dan Sumatra Utara (Sumut). Mereka mengantongi uang Rp70 juta per bulan.

"JI berhasil mendapatkan dana yang sangat besar, yang beberapa di antaranya digunakan untuk operasional JI," kata Aswin.

Yayasan amal ini terbongkar setelah Densus menangkap tiga tersangka teroris pada 31 Oktober-2 November 2021. Mereka ialah Supriyadi, Sukarli, dan Dwi Raditya Susilo. 

Dwi Raditya Susilo merupakan kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pesawaran Lampung. Dwi menjabat sebagai sekertaris Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (BM ABA). Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Amil Zakat BM ABA periode 2018-2020. (antara, medcom)
 

Share: