Waduh Bahaya, Pemerkosa Anak Kabur Seusai Divonis 200 Bulan Penjara

Pemerkosa anak ini divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar Shidqi Noer membenarkan pemerkosa anak di Aceh Besar kabur setelah divonis bersalah dan dihukum 200 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). 

"Iya, betul, dia DPO setelah divonis 200 bulan penjara pada kasasi MA," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa, Selasa (16/11).

Kajari Aceh Besar menyebutka DPO bernama DP (35 tahun) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 204 tentang Hukum Jinayat. 

Shidqi mengatakan, sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan informasi keberadaan terpidana tersebut di mana. Karena itu, dia meminta, masyarakat yang melihatnya dapat segera memberitahukan ke kejaksaan.

Sebelumnya, terdakwa paman korban berinisial DP tersebut divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun delapan bulan. 

Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.

Kemudian, atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI. MA kembali memvonis terdakwa DP dengan hukuman 200 bulan penjara lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021. (antara)

Share: