TNI Pastikan Kapal Amerika yang Lintasi Selat Malaka Hanya untuk Transit

TNI AL menegaskan seluruh kapal yang melintas harus menghormati Indonesia sebagai negara pantai.


Jakarta, Suarathailand- Kantor berita Antara melaporkan Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan kapal milik Amerika Serikat yang melintasi Selat Malaka hanya melakukan transit atau Hak Lintas Transit (Transit Passage).

Tunggul mengatakan, hak tersebut dapat dipakai kapal asing lantaran Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional.

Dia melanjutkan, hak transit tersebut sah menurut Pasal 37, 38 dan 38 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS. Dengan adanya undang-undang tersebut, Indonesia secara langsung mengakui keberadaan Selat Malaka sebagai jalur pelayaran Internasional.

Namun demikian, Tunggul menegaskan seluruh kapal yang melintas harus menghormati Indonesia sebagai negara pantai.

Kapal-kapal tersebut juga wajib mematuhi berbagai regulasi untuk mencegah terjadinya tabrakan kapal dan pencemaran laut karena bahan bakar.

"Selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea (COLREG) 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan Marine Pollution (Marpol) tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal," tutup Tunggul.

Share: