Pajak untuk peningkatan objek wisata, termasuk fasilitas bagi penyandang cacat dan toilet bagi wisatawan.
Suarathailand- Tiap orang yang mendarat di bandara udara bakal dikenai pajak 300 baht (sekitar Rp138 ribu). Pajak dimanfaatkan untuk asuransi dan meningkatkan fasilitas dasar bandara.
“Biaya pendaratan” Thailand yang sebelumnya sempat kontroversial telah diubah namanya menjadi “pajak perjalanan”. Pajak ini diharapkan akan mulai berlaku sekitar pertengahan 2025, dimulai dengan kedatangan melalui udara.
Menteri Pariwisata Thailand Sorawong Thienthong mengatakan pajak baru akan diserahkan kepada Kabinet untuk disetujui dalam kuartal pertama tahun depan. Setelah disetujui, pajak akan mulai berlaku dalam enam bulan, atau sekitar pertengahan 2025. Pajak akan dikenakan kepada mereka yang tiba melalui udara pada tahap pertama.
“Kha Yeap Pan Din” (biaya untuk menginjakkan kaki di tanah Thailand), juga dikenal sebagai “biaya pendaratan”, telah disetujui secara prinsip oleh Kabinet pada bulan Februari tahun lalu. Pemerintah berencana mengenakan pajak sebesar 300 baht (Rp138 ribu) bagi warga negara asing yang datang melalui udara dan 150 baht (Rp70 ribu) bagi mereka yang datang melalui darat atau laut.
Menteri mengatakan uang yang diperoleh akan digunakan untuk membeli asuransi bagi warga negara asing dan sisanya akan ditambahkan ke dana pengembangan pariwisata. Dana tersebut akan mendukung peningkatan objek wisata, termasuk pembangunan fasilitas bagi penyandang cacat dan toilet bagi wisatawan.
Sorawong mengatakan kementerian sedang mengerjakan aplikasi yang akan digunakan untuk memungut pajak dan akan dihubungkan ke sistem Bank Krungthai. Jumlah pertanggungan asuransi saat ini akan tetap sama, yaitu tidak lebih dari 60 baht dari pajak perjalanan sebesar 300 baht per orang.
Pembayaran asuransi jika terjadi kematian ditetapkan sebesar 1 juta baht (Rp463 juta), dan maksimum 500.000 baht untuk cedera (R231 juta). Jumlah ini di luar asuransi yang dibeli sendiri oleh wisatawan asing. Asuransi berdasarkan pajak perjalanan baru akan mencakup masa tinggal di Thailand tidak lebih dari 30 hari, yang berlaku untuk sekitar 87% kedatangan asing, katanya.
Sorawong menambahkan setelah tahap pertama, Kabinet dapat mempertimbangkan untuk menyesuaikan pajak untuk kedatangan melalui jalur darat dan laut dengan tarif yang sama seperti untuk pelancong udara guna menghindari tuduhan perlakuan yang tidak setara.
Ia menambahkan pajak perjalanan tidak akan dikenakan pada pedagang lintas batas yang perlu menunjukkan izin perbatasan saat menyeberang ke dan dari negara tetangga.