Terpuji, Finlandia Bantu Rp48 Miliar untuk Pengungsi Rohingya di Bangladesh

Hampir satu dekade setelah melarikan diri dari kekerasan dan penganiayaan di negara asal mereka, Myanmar, sebanyak 1,2 juta warga Rohingya masih tinggal di Bangladesh.


Dhaka, Suarathailand- Kantor berita Anadolu melaporkan Finlandia umumkan dana tambahan sebesar 2 juta poundsterling (Rp48 miliar) untuk membantu pengungsi Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh, di tengah isu pemotongan bantuan internasional.

UNHCR, Badan pengungsi PBB, mengumumkan kontribusi dari Finlandia untuk mempertahankan bantuan dan perlindungan yang menyelamatkan jiwa bagi pengungsi Rohingya.

"Bantuan Finlandia memungkinkan UNHCR untuk melanjutkan bantuan yang sifatnya penting, termasuk di bidang yang kekurangan dana seperti pengembangan keterampilan dan program ketahanan," kata kantor UNHCR Dhaka.

Hampir satu dekade setelah melarikan diri dari kekerasan dan penganiayaan di negara asal mereka, Myanmar, sebanyak 1,2 juta warga Rohingya masih tinggal di Bangladesh di tengah berkurangnya dukungan keuangan global.

Seiring dengan penurunan pendanaan, kelompok yang paling rentan menanggung beban terberat yaitu perempuan dan anak perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan sekitar 150.000 pendatang baru sejak awal 2024 - yang masih belum memiliki tempat tinggal karena kurangnya ruang di kamp-kamp yang sudah sangat padat, kata badan PBB tersebut.

“Saat respons terhadap Rohingya memasuki fase yang rapuh - ditandai dengan penurunan pendanaan, kondisi kamp yang memburuk, meningkatnya risiko perlindungan, dan ketidakstabilan yang berkelanjutan di Myanmar - peningkatan komitmen bantuan dari Finlandia menunjukkan kemurahan hati yang besar,” kata Ivo Freijsen, perwakilan UNHCR di Bangladesh.

Dalam Pembaruan Rencana Respons Bersama (JRP) 2026 untuk krisis kemanusiaan Rohingya, disebutkan kebutuhan dana sebesar 710,5 juta dolar AS (Rp12,67 triliun) untuk menangani 1,56 juta orang - termasuk pengungsi dan masyarakat Bangladesh sebagai tuan rumah.

Permohonan tersebut mencakup kebutuhan minimum untuk mempertahankan bantuan penyelamatan jiwa.

Share: