Ini 43 Partai Politik Yang Sudah Daftar Ingin Ikut Pemilu 2024

Jumlah tersebut tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pukul 10.00 WIB, Selasa (12/7/2022). 

Anggota Komisi Pemilihan Umumum (KPU) Idham Holik menyatakan sebanyak 43 partai politik (parpol) sudah mendaftar dalam akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Jumlah tersebut tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pukul 10.00 WIB, Selasa (12/7/2022). 

"Rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 12 Juli 2022 pukul 10.00 WIB," kata Idham kepada wartawan.

Berikut daftar 43 parpol yang sudah terdaftar dalam akun sipol: 

Partai nasional 

1. Partai Golongan Karya 

2. Partai Bhinneka Indonesia 

3. Partai Hati Nurani Rakyat 

4. Partai Bulan Bintang 

5. Partai Swara Rakyat Indonesia 

6. Partai Rakyat Adil Makmur 

7. Partai Persatuan Indonesia

 8. Partai Demokrat 

9. Partai Nasdem 

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 

11. Partai Solidaritas Indonesia 

12. Partai Keadilan dan Persatuan 

13. Partai Ummat 

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 

15. Partai Kebangkitan Nusantara 

16. Partai Pandu Bangsa 

17. Partai Persatuan Pembangunan 

18. Partai Republikku Indonesia 

19. Partai Keadilan Sejahtera 

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik

31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa

36.  Partai Demokrasi Rakyat Indonesia


Partai politik lokal Aceh

1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh

Share: