Buntut Dekrit Darurat Militer, Eks Presiden Korsel Akhirnya Dihukum 7 Tahun

Putusan MA ini menandai keputusan pertama MA Korsel terhadap Yoon sejak mantan pemimpin yang dimakzulkan itu memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.


Seoul, Suarathailand- Xinhua melaporkan Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan (Korsel) memfinalisasi hukuman tujuh tahun penjara bagi mantan presiden Yoon Suk-yeol atas upaya menghalangi penangkapan, sebagaimana ditunjukkan dalam siaran langsung, Kamis (9/7).

Mahkamah Agung Korsel menyatakan bahwa pengadilan tingkat rendah tidak melakukan kesalahan dalam penerapan prinsip-prinsip hukum.

Putusan MA ini menandai keputusan pertama MA Korsel terhadap Yoon sejak mantan pemimpin yang dimakzulkan itu memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.

Pengadilan Tinggi Seoul sebelumnya membatalkan putusan pengadilan tingkat rendah terkait upaya menghalangi penangkapan yang dilakukan Yoon, serta menambah masa hukumannya dari lima menjadi tujuh tahun.

Tim jaksa khusus independen yang dipimpin Cho Eun-suk, yang memimpin penyelidikan atas tuduhan pemberontakan dan dakwaan lain terhadap Yoon, sebelumnya menuntut hukuman penjara 10 tahun di tingkat pertama maupun banding.

Yoon didakwa telah menyalahgunakan dinas keamanan kepresidenan untuk menghalangi badan antikorupsi melaksanakan surat perintah penangkapannya pada Januari 2025.

Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office for High-ranking Officials/CIO) pernah digagalkan dalam upayanya menangkap Yoon ketika dinas keamanan kepresidenan membentuk perisai manusia dan blokade bus untuk mencegah para penyidik memasuki kediaman kepresidenan.

Yoon juga dituduh menyalahgunakan kekuasaannya untuk menghalangi sembilan anggota kabinet dalam menggunakan hak mereka untuk bermusyawarah mengenai deklarasi darurat militer dengan mengadakan rapat kabinet selektif sebelum deklarasi tersebut diumumkan.

Dia dijerat dengan tuduhan membuat dan kemudian memusnahkan dokumen deklarasi yang dipalsukan untuk membuat deklarasi tersebut tampak sah setelah darurat militer dicabut, sekaligus memerintahkan penyebaran panduan pers yang berisi klaim palsu bahwa tidak ada niat untuk mengganggu tatanan konstitusional melalui darurat militer tersebut.

Darurat militer itu diumumkan oleh Yoon pada 3 Desember 2024 malam, tetapi dicabut beberapa jam kemudian oleh Majelis Nasional Korsel

Share: