Dari dua pasal yang disangkakan kepada enam prajurit itu, pasa yang terberat adalah Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyatakan sidang kasus enam prajurit terduga pelaku mutilasi di Mimika, Papua, akan digelar di Mahkamah Militer Makassar dan Mahkamah Militer Jayapura.
Sidang keenam prajurit Brigif 20 dilaksanakan di dua tempat, bagi yang berpangkat mayor sidang digelar di Makassar, sedangkan yang kapten dan empat anggota lainnya di Jayapura.
"Enam prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, di sela kunjungan kerja di Korem 172/PWY Jayapura (6/9).
Saleh mengatakan dari dua pasal yang disangkakan kepada enam prajurit itu, pasa yang terberat adalah Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Kasusnya saat ini ditangani POM dan berharap segera disidangkan hingga kasusnya tuntas, apalagi sudah menjadi atensi pimpinan TNI.
Terkait dua prajurit yang dilaporkan menerima uang yang merupakan milik korban, Saleh mengaku masih didalami namun hingga kini statusnya belum jadi tersangka.
Kasus mutilasi yang dilakukan 10 tersangka, enam anggota TNI-AD dan empat warga sipil terhadap empat korban yang tubuhnya dimasukkan ke dalam enam karung, dilakukan tanggal 22 Agustus lalu.
Enam karung berisi empat karung bagian tubuh masing-masing korban, satu karung berisi kepala, dan satu karung berisi kaki yang ditenggelamkan di sungai kampung Pigapu, Timika.
Empat korban mutilasi yaitu Irian Nirigi, Leman Nirigi, Arnold Lokbere, dan seorang korban yang identitasnya belum diketahui.
Sebanyak 10 tersangka kasus mutilasi ini yaitu Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, Pratu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH. (antara, foto: pangdam)




