Sanksi AS terhadap ICC Tuai Penentangan Enam Negara Eropa

Para menteri luar negeri dari Denmark, Jerman, Prancis, Italia, Belanda, dan Inggris—bersama rekan sejawat mereka dari Kanada dan Jepang—menyatakan "sangat tidak setuju" soal sanksi AS atas ICC.


ICC, Suarathailand- Enam negara Eropa, Kanada, dan Jepang pada hari Jumat menyatakan penyesalan atas pengumuman sanksi AS terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC), seraya memperingatkan bahwa langkah-langkah tersebut dapat berdampak signifikan terhadap operasional, staf, dan keluarga mereka.

Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri dari Denmark, Jerman, Prancis, Italia, Belanda, dan Inggris—bersama rekan sejawat mereka dari Kanada dan Jepang—menyatakan "sangat tidak setuju" dengan pengumuman Washington tersebut, sebagaimana dilaporkan kantor berita Anadolu.

"Kami, negara-negara pihak pada Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang bertanda tangan di bawah ini, menegaskan kembali dukungan kami yang berkelanjutan dan teguh terhadap independensi, imparsialitas, dan integritas ICC," bunyi pernyataan tersebut.

Para menteri menyambut baik persiapan mahkamah dalam menanggapi potensi sanksi, dengan menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut akan membantu mahkamah untuk terus menjalankan mandatnya berdasarkan Statuta Roma.

"Namun demikian, jika diberlakukan, sanksi-sanksi ini akan berdampak signifikan terhadap kinerja Mahkamah, stafnya yang berdedikasi, serta keluarga mereka," demikian peringatan mereka.

Kedelapan negara tersebut juga berkomitmen untuk mengupayakan "dialog yang konstruktif dan inklusif" dengan negara-negara yang bukan pihak pada Statuta Roma menjelang pertemuan Majelis Negara Pihak yang dijadwalkan pada bulan Desember.

"Kami akan terus bekerja sama untuk mendukung kinerja vital Mahkamah, menegakkan sistem internasional yang berbasis aturan, dan mendorong akuntabilitas," ungkap pernyataan tersebut.

Share: