Mulai 11 September 2026, produsen UE wajib melaporkan setiap kerentanan yang secara aktif dieksploitasi serta insiden serius yang berdampak pada keamanan produk.
Eropa, Suarathailand- Sputnik melaporkan Komisi Eropa dan Badan Keamanan Siber Uni Eropa (ENISA) mengatakan aturan baru yang mewajibkan pelaporan serangan siber dan kerentanan mulai berlaku di Uni Eropa pada Jumat (11/9), termasuk kerentanan yang secara aktif dieksploitasi peretas pada perangkat lunak dan perangkat yang terhubung ke jaringan.
“Mulai 11 September 2026, produsen wajib melaporkan setiap kerentanan yang secara aktif dieksploitasi serta insiden serius yang berdampak pada keamanan produk mereka. Mereka harus menyampaikan peringatan awal dalam waktu 24 jam, yang kemudian diikuti pemberitahuan lengkap dalam waktu 72 jam,” demikian pernyataan tersebut.
Persyaratan baru itu diwajibkan berdasarkan European Cyber Resilience Act (CRA) dan berlaku bagi produsen yang membuat “produk dengan elemen digital”, yakni perangkat lunak dan perangkat keras yang terhubung, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan perangkat atau jaringan lain.
Seiring berlakunya persyaratan baru tersebut, Uni Eropa pada 11 September juga meluncurkan Single Reporting Platform khusus. Platform itu memungkinkan produsen melaporkan insiden kepada badan Uni Eropa terkait dan tim nasional tanggap insiden komputer melalui satu pemberitahuan.
Setelah menerima laporan itu, otoritas nasional wajib meneruskannya kepada badan terkait di negara-negara anggota Uni Eropa lainnya tempat produk yang terdampak dijual atau digunakan.
Meskipun Cyber Resilience Act mulai berlaku pada Desember 2024, penerapannya dilakukan secara bertahap. Kewajiban melaporkan kerentanan dan insiden serius menjadi salah satu persyaratan utama pertama yang mulai diberlakukan.
Sebagian besar ketentuan CRA akan mulai berlaku pada 11 Desember 2027. Undang-undang tersebut menetapkan persyaratan keamanan siber yang seragam untuk produk digital di seluruh pasar Uni Eropa selama masa penggunaan produk tersebut.




