Produk di Eropa Tercemar Bakteri, BPOM Tarik Peredaran Kinder Joy

Penghentian sementara peredaran cokelat Kinder Joy  sebagai perlindungan terhadap masyarakat.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito memastikan produk cokelat merek Kinder Surprise yang ditarik di Inggris dan sejumlah negara di Eropa tidak terdaftar di Indonesia. 

BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu sampai dipastikan cokelat tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.

"Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Badan POM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar," kata Penny dalam keterangan, Senin (11/4/202).

BPOM juga memastikan akan mengawal penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls produksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

Sementara, produk yang ditarik di beberapa negara adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi tiga ukuran 20 gram. Batas tanggal kedaluwarsa tiap produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.

Penarikan produk juga diperluas ke beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram. Tanggal kedaluwarsanya 20 April 2022–21 Agustus 2022.

Semua produk cokelat Kinder yang ditarik dari pasar Eropa itu diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia. Penny mengingatkan agar masyarakat melaporkan produk Kinder yang beredar, namun tidak terdaftar di BPOM.

Penny mengatakan, penghentian sementara peredaran cokelat Kinder dilakukan sebagai perlindungan terhadap masyarakat. 


Share: