PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 5 September 2022, Semua Kota/Kab Level 1

Kepala daerah diminta mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster secara proaktif,

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyatakan pemerintah Indonesia memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali guna menekan laju penularan virus corona (COVID-19). 

PPKM akan berlaku pada 30 Agustus sampai dengan 5 September 2022, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1. Hal itu tertuang dalam Inmendagri No. 41 tahun 2022 yang diteken Mendagri M Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022.

Safrizal menyebut PPKM diperpanjang agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan COVID-19 di Indonesia seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.

Safrizal juga mengatakan penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. 

Safrizal meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud pencegahan terhadap varian baru yang muncul.

"Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing," kata Safrizal.

Share: