PPATK Endus Pinjol Ilegal Diduga Dapat Modal dari Kejahatan di Luar Negeri

PPATK temukan indikasi praktik pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan hasil dari sindikat.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus praktik pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan hasil dari sindikat. 

PPATK juga mensinyalir praktik pinjol ilegal juga  mendapat suntikan modal dari hasil kejahatan di luar negeri. 

Deputi Pencegahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Sigit  menjelaskan hal tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Upaya Deteksi, Cegah, dan Berantas Pinjaman Online Ilegal secara online dan offline dari Pusdiklat Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorime yang digelar di Depok, Jawa Barat, Senin (22/11).

FGD tersebut merupakan langkah strategis dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang sempat menyoroti praktik pinjol ilegal yang menipu dan menjerat masyarakat. 

Sigit menambahkan kebanyakan oknum pelaku pinjol ilegal tampak menggunakan skema ponzi dan berkomplot untuk menjerat korban yang terikat di salah satu platform pinjol ilegal. 

Artinya, ketika korban mengalami kegagalan pembayaran utang, maka orang tersebut akan berupaya meminjam dari penyelenggara pinjol ilegal lain. Padahal, sebenarnya pinjol lain tersebut merupakan bagian dari grup penyelenggara pinjaman online ilegal yang sama. 

"Suatu penyelenggara pinjaman online ilegal tergabung dalam grup dengan penyelenggara pinjaman online ilegal lain. Inilah yang membuat beban utang dengan bunga tinggi yang ditanggung oleh korban menjadi semakin besar," kata Sigit dalam keterangan resmi, Senin, 22 November 2021.

PPATK juga menemukan adanya dugaan aliran dana hasil kejahatan yang berasal dari luar wilayah Indonesia dan digunakan sebagai modal dalam bisnis pinjol ilegal tersebut. 

Pasalnya, kini interkonektivitas di antara lembaga keuangan dalam negeri dan lembaga keuangan internasional sangat pesat. Kemungkinan pinjol ilegal berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pun terbuka. (antara)


Share: