Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 8 Korporasi dalam Penyidikan

Polri juga menangani delapan korporasi yang saat ini sedang dalam proses hukum.


Jakarta, Suarathailand- Kantor Berita Antara melaporkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, terdiri atas 119 orang yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena kelalaian.

"Ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian," kata Kapolri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Kapolri mengatakan jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring pendalaman terhadap laporan dan temuan karhutla di sejumlah wilayah.

Polri juga menangani delapan korporasi yang saat ini sedang dalam proses hukum.

Kapolri mengatakan Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup terkait penanganan perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla.

Kementerian sebelumnya telah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan, yang terdiri atas 18 perusahaan dan 42 perusahaan, untuk kemudian didalami kemungkinan adanya unsur pidana.

"Dan kalau itu ada, maka kami akan proses," ujarnya.

Kapolri menjelaskan penegakan hukum dapat menggunakan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain aturan mengenai kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal-pasal tersebut dapat diterapkan secara berlapis untuk memastikan penanganan terhadap pelaku karhutla dilakukan secara maksimal.


Share: