Polri Tegaskan Tak Proses Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Surat pengunduran diri tidak akan memengaruhi persidangan banding kode etik yang tengah dijalani Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebelum sidang kode etiknya dilaksanakan.

Dedi memastikan surat pengunduran diri tidak akan memengaruhi persidangan banding kode etik yang tengah dijalani Sambo.

"Tidak. Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," kata Dedi, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Hasil sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat Ferdy Sambo dari institusi Polri. Keputusan tersebut bakal disidangkan ulang setelah Ferdy Sambo mengajukan banding.

Soal banding yang diajukan Sambo, Dedi menjelaskan sesuai Pasal 69 Perpol 7 tahun 2022, Majelis Banding dari Divisi Hukum Mabes Polri akan memiliki 21 hari untuk memutuskan menerima atau menolaknya.


Share: