Polri sudah menetapkan 61 tersangka, tujuh di antaranya sudah ditahan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Polri menangani 69 kasus mafia tanah pada Januari 2021 hingga Oktober 2021.
Dedi merinci dari 69 kasus, lima di antaranya masih proses penyelidikan, 34 perkara dalam tahap penyidikan, dan 14 kasus sudah dilimpahkan tahap pertama.
Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap dua, dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan restorative justice.
“Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Dedi dalam keterangannya, Jumat, 19 November 2021.
Dari seluruh kasus mafia tanah yang ditangani, Dedi mengatakan Polri sudah menetapkan 61 tersangka. Dari total tersangka, tujuh di antaranya sudah dilakukan penahanan, 23 orang belum ditahan.
Kemudian, 2 orang masih diburu atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (polri, antara)




