AKP Dadang selaku tersangka dijerat Paasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jakarta, Suarathailand- Sidang etik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH AKP Dadang Iskandara dalam kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, mengatakan, atas putusan tersebut, AKP Dadang tidak mengajukan banding atau yang berarti menerima putusan tersebut.
Dadang keluar dari ruangan sidang dengan digiring oleh petugas pada pukul 19.43 WIB. AKP Dadang tampak mengenakan baju tahanan penempatan khusus (patsus) yang berwarna kuning. Tangannya tampak diborgol di bagian belakang.
Ketika awak media memanggil namanya, AKP Dadang hanya diam dan terus berjalan dengan didampingi petugas.
AKP Dadang Iskandar dilaporkan telah menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada dini hari Jumat (22/11) minggu lalu karena pelaku diduga tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.
AKP Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, sementara Kompol Anumerta Ulil, saat kejadian menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.
AKP Dadang selaku tersangka dijerat Paasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian.