Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua, 4 Tersangka akan Pakai Baju Tahanan

Istri Ferdy Sambo tidak mengenakan baju tahanan saat rekonstruksi karena belum ditahan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan dalam proses rekonstruksi 4 dari total 5 tersangka kasus Brigadir Yosua akan memakai baju tahanan. 

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi Rian, Senin (30/8/2022).

Seperti diketahui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua pada Selasa (30/8/2022). 

Rekonstruksi akan dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Yosua di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka yang akan memakai baju tahanan yakni Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

Sementara untuk tersangka Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo tidak mengenakan baju tahanan. Sebab, meski sudah berstatus tersangka, Putri saat ini masih belum ditahan. 


Share: