Polri Gelar Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo Selasa (30/8)

Rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, digelar Selasa (30/8/2022).

"(rekonstruksi) untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan," kata Dedi di Jakarta, Sabtu (27/8).

Dedi menyatakan Polri sudah melimpahkan berkas kasus empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua ke Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8/2022). 

Sementara itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Ketut Sumedana, mengatakan, JPU memiliki waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan tahap satu untuk meneliti. 

Apabila berkas belum lengkap, kata dia, jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim.

"(Rekonstruksi) sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi," kata Ketut. 

Ketut menambahkan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.

Share: