Polisi Tangkap Pemalak TKW yang Baru Selesai Karantina Covid-19 di Wisma Atlet

Polisi menduga aksi pemalakan yang dilakukan pelaku bukan hanya sekali terjadi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya menangkap dua orang pemalak Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang baru selesai menjalankan karantina Covid-19.

Peristiwa pemalakan yang viral itu terjadi pada 25 Oktober 2021. TKW dipalak setelah selesai menjalani masa karantina selama lima hari.

Polisi menduga aksi pungli yang dilakukan pelaku bukan hanya sekali itu saja.

Polisi telah mengamankan pelaku berinisial MS alias L (39). Dari pelaku, polisi menyita uang Rp 2.264.000.

Polisi bekerja cepat menangkap pelaku pemalakan TKW yang barus selesai menjalani karantina Covid-19 di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta  Utara. 

Share: