Polisi Dalang Perusak CCTV dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dipecat

Dari 7 tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, empat polisi sudah dipecat melalui sidang etik.

Polri memecat mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria melalui sidang komisi kode etik. 

Tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir Yosua berjumlah 7 orang, satu di antaranya Kombes Agus. 

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Komisaris Besar Agus Nurpatria berupaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan membantu mencopot CCTV di lokasi pembunuhan. 

Agus ternyata tak hanya merusak CCTV, melainkan dia juga melakukan pelanggaran saat olah TKP seperti diungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo.

Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus digelar selama 2 hari sejak Selasa (6/8/2022) hingga Rabu (7/9/2022). Ada total 14 saksi yang dihadirkan dalam sidang itu. 

Dedi mengatakan, Kombes Agus dinyatakan melakukan tindakan atau perbuatan tercela. Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari. 

Dari 7 tersangka, empat polisi sudah dipecat melalui sidang etik. Mereka adalah, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.


Share: