Polda NTB Tangkap 8 Copet Jakarta yang Beroperasi di Mandalika, Nyamar Jadi Penonton Balap

Empat dari delapan yang tertangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Hari Brata mengatakan aparat telah meringkus delapan pencopet di sejumlah titik sekitar Sirkuit.

"Empat pelaku berhasil diamankan hari Minggu kemarin, satu di Gate 3, sisanya kami ringkus di Pelabuhan Lembar selang 3 jam setelah pelaku yang diamankan di Sirkuit Mandalika," kata Hari dalam keterangan tertulis, Rabu (24/11).

Hari mengatakan empat dari delapan yang tertangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara, empat lainnya masih menjalani pemeriksaan.

Hari menambahkan empat dari delapan yang tertangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara, empat lainnya masih menjalani pemeriksaan.

Penangkapan bermula saat tim meringkus seorang terduga pelaku di Gate 3 Sirkuit Mandalika. Petugas kemudian melakukan blokade semua jalur keluar arena dan arah menuju pelabuhan.

Komplotan pencuri tersebut, kata dia berasal dari Jakarta. Ia pun mengatakan bahwa komplotan ini kerap beroperasi hingga keluar negeri seperti di Malaysia dan Singapura.

Adapun modus yang dilakukan para pelaku dalam menjalankan aksinya ialah mereka bertindak sebagai penonton resmi yang menggunakan tiket. Masing-masing pelaku, kata dia, memiliki peran yang berbeda.

Ada yang sebagai eksekutor, ada yang jadi pengoper barang dan ada yang bertindak sebagai pengumpul barang.

Tiga orang dari komplotan tersebut merupakan satu keluarga. Sang anak berperan untuk mengalihkan perhatian, ibunya kemudian mengeksekusi aksi, lalu sang ayah bertindak sebagai pengumpul barang. Terdapat satu tetangga keluarga tersebut yang terlibat sebagai pengoper barang.



 

Share: