Pelaku mengakses secara ilegal data kependudukan di aplikasi PeduliLindungi.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat pembobol data aplikasi PeduliLindungi. Salah satu pelaku merupakan pegawai Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara.
"Pelaku memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksinasi yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan atau kunjungi ke tempat yang diwajibkanmenggunakan platform PeduliLindungi," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 3 September 2021.
Fadil mengatakan modus yang dilakukan pelaku dengan mengakses secara ilegal data kependudukan di aplikasi PeduliLindungi. "Dia paham betul untuk bisa dapatkan sertifikat vaksinasi dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi," kata dia.
Pelaku dengan mudah mengakses data pribadi orang lain karena bekerja di kelurahan. Pelaku memiliki akses untuk melihat data seperti nomor induk kependudukan (NIK).
Fadil menjelaskan setelah mendapatkan NIK tersebut, pelaku membuat sertifikat palsu vaksinasi covid-19. Sertifikat itu kemudian dijual kepada masyarakat.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat Pasal 30 dan 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (antara, medcom)




