Dalam perkara ini, penyidik telah menaikkan status ke tahap penyidikan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa kembali selebgram Rachel Vennya. Dia diperiksa kembali terkait kasus kaburnya dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan Rachel Vennya dijadwalkan diperiksa kembali pada Senin (1/11/2021).
"Masih diperiksa sebagai saksi," kata Tubagus, saat dikonfirmasi Kamis (28/1/2021).
Dalam perkara ini, penyidik telah menaikkan status ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut penyidik telah menemukan adanya dugaan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.
"Jadi sudah naik penyidikan persangkaan Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10/2021). (antara, suara)




