Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Sudah Divaksin Booster Per 30 Agustus 2022

Penumpang berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua. 

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menyatakan para penumpang kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin booster.

Ketentuan wajib sudah divaksin booster bagi penumpang dewasa mulai berlaku 30 Agustus 2022.  Sedangkan penumpang berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua. 

"Aturan ini menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022," kata Martinus.

Jika sebelumnya pelanggan 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksin booster boleh melengkapi syarat naik kereta api dengan hasil tes negatif RT-PCR, mulai 30 Agustus syarat itu tidak berlaku. 

Saat ini adalah masa transisi sosialisasi aturan. Bagi pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen.

Oleh karena itu, pelanggan yang belum mendapatkan vaksin booster diimbau segera mendapatkannya, baik di vaksinasi lokasi yang ada di Stasiun KAI maupun yang disediakan pemerintah.

Share: