PPKM Level 1 ada di 3 kabupaten/kota, PPKM Level 2 dari 205 menjadi 63 kabupaten/kota.
Pemerintah resmi melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, mulai 1 hingga 14 Maret 2022.
Kriteria penerapan level PPKM pada periode ini berdasarkan Level Asesmen Situasi Pandemi ditambah tingkat vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi bagi masyarakat lanjut usia (lansia) dosis pertama.
“Perpanjangan (PPKM) dilakukan antara tanggal 1 sampai 14 Maret di luar Jawa-Bali. PPKM Level 1 ada di 3 kabupaten/kota, PPKM Level 2 dari 205 menjadi 63 kabupaten/kota, dan PPKM Level 3 meningkat menjadi 320 kabupaten/kota,” kata Airlangga saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju, Minggu (27/2/2022).
Airlangga yang juga Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali, mengatakan berdasarkan Level Asesmen Situasi Pandemi di 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali, daerah yang termasuk kategori Level 4 dan 3 meningkat cukup signifikan.
Disebutkan, sebanyak 58 kabupaten/kota, saat ini berada di Level Asesmen 4, 214 kabupaten/kota di Level 3, 111 kabupaten/kota di Level 2, dan hanya 3 kabupaten/kota yang berada di Level 1.
Sedangkan untuk cakupan vaksinasi, lanjutnya, tingkat capaian dosis pertama di tiga provinsi di luar Jawa-Bali masih berada di bawah 70% dari target. Ketiga provinsi itu adalah Provinsi Maluku, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
Sedangkan tujuh provinsi yang memiliki cakupan vaksinasi dosis kedua di bawah 50%, yaitu Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, dan Provinsi Papua. Sementara itu, untuk dosis lanjutan, tingkat capaian seluruh provinsi masih di bawah 10%
Menurut Airlangga, seperti halnya di Jawa-Bali pemerintah akan menambahkan capaian vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia menjadi indikator level PPKM.
“Cakupan dosis dua dan lansia akan dipercepat agar indikatornya mirip dengan di Jawa,” kata Airlangga. (antara)




