Pemerintah Indonesia Digugat PT Tambang Mas Sangihe Rp1 Triliun Lebih

Penggugat meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan digugat PT Tambang Mas Sangihe (TMS) senilai Rp1 triliun lebih.

Mengutip  SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022), gugatan dengan nomor perkara 772/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL itu telah didaftarkan pada 23 Agustus 2022. 

Selain Jokowi dan Luhut, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly, Komnas HAM, Bupati Kepulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace Kapal, Sonny Posungulah, dan Andri Mailoor.

Dalam petitum yang dilayangkan, penggugat meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat I s/d v secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian.

Pihak penggugat juga meminta hakim agar menghukum tergugat I sampai V untuk mengganti kerugian materiil sejumlah US$ 37 juta. Sementara itu dia juga meminta hakim untuk menghukum tergugat VI, tergugat VII dan tergugat IX untuk mengganti Kerugian materiil Rp 31,9 miliar.

Penggugat juga meminta agar hakim menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada penggugat kerugian immateriil Rp 1 triliun.

PT Tambang Mas Sangihe (TMS)  merupakan perusahaan patungan yang terdiri dari empat pihak. Mereka memiliki izin kontrak kerja 4.200 hektare di Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan nomor perizinan 163.K/MB.04/DJB/2021.

Dari data tersebut disebutkan saat ini PT TMS memasuki tahap operasi produksi dengan komoditas berupa emas. Adapun izin didapatkan PT TMS sejak 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054.

Mengutip detik.com, PT TMS dimiliki 70% oleh Sangihe Gold Corporation, korporasi tambang asal Kanada yang memiliki kantor di Jakarta. 

Sebanyak 30% kepemilikan sisanya diambil oleh perusahaan lokal. Rincian pembagiannya, PT Sungai Belayan Sejati 10%, PT Sangihe Prima Mineral 11%, dan PT Sangihe Pratama Mineral 9%.

Kehadiran PT TMS di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara sempat ramai ditolak oleh warga. Penolakan ini juga telah disampaikan oleh Wakil Bupati Sangihe Sulawesi Utara Helmud Hontong kepada Kementerian ESDM sebelum tutup usia.

Share: