Nilai kontrak pembelian heli AW ini mencapai USD39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku masih mempelajari dugaan korupsi dalam kasus pembelian helikopter Augusta Westland-101. Kasus ini pun juga masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi saya masih berusaha mempelajari (kasus ini). Kami sudah ketemu beberapa pejabat struktural yang membidangi, tapi memang belum tuntas," ujar Panglima TNI Andika Perkasa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022.
Andika mengatakan kasus ini baru bisa diumumkan setelah ia memahami secara keseluruhan. Karena itu, Andika belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.
"Nanti ada saatnya kami akan mengumumkan setelah semuanya saya pahami," tegasnya.
Dalam kasus pembelian helikopter AW 101, KPK menangani satu tersangka swasta, yaitu Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
KPK menduga sebelum proses lelang, Irfan sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak US$ 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar.
“Penyidikan perkara dengan salah satu tersangka di KPK masih berjalan, sejauh ini tidak dihentikan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Ahad, 2 Januari 2022.
Saat ditunjuk sebagai pemenang lelang pada Juli 2016, Irfan mewakili PT Diratama menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp738 miliar. (antara, tempo)