Penangkapan dilakukan karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Subdirektorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan pihaknya menangkap salah satu notaris tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir.
Penangkapan dilakukan karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
Petrus mengatakan Ina ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 22 November 2021.
"Notaris Ina Rosaina sudah ditangkap," kata Petrus Silalahi kepada Antara, Selasa, 23 November 2021.
Polisi masih memburu notaris lain yang menjadi tersangka kasus mafia tanah, Erwin Riduan. Penyidik belum menemukan tersangka di alamat tempat tinggalnya.
"Kami mengimbau Erwinagar segera menghadap ke penyidik," kata Petrus.
Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp17 miliar. Sebanyak tiga tersangka telah ditahan. (antara)




