Hewan yang memiliki gejala atau terbukti terinfeksi virus PMK maka harus dipotong bersyarat, di Rumah Potong Hewan atau dikubur.
Koordinator Tim Pakar Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito meminta masyarakat berhati-hati jika berkontak dengan hewan ternak terinfeksi PMK.
Wiku mengimbau masyarakat untuk untuk mencuci tangan atau melakukan upaya pembersihan lainnya seperti disinfeksi ke bagian tubuh dan berbagai hal sesaat, sebelum, dan sesudah kontak fisik dengan hewan dengan PMK.
Kedua, jika mendesak untuk berkontak fisik dengan hewan maka gunakanlah alat pelindung diri sekali pakai atau yang sudah dari disinfeksi sebelumnya, termasuk jika hanya masuk ke area kandang.
"Langkah ini menjadi penting karena manusia baik anggota tubuh maupun bahan yang menempel pada tubuh dapat menjadi media penularan virus PMK antar-hewan," kata Wiku dalan konferensi pers daring diikuti di Jakarta, Kamis (7/7/2022), .
Satgas PMK juga memastikan dalam momentum Hari Raya Idul Adha pada 10 Juli 2022 mendatang hewan ternak yang akan disembelih seluruhnya dalam keadaan aman dan sehat dari virus PMK.
Wiku mengatakan, pemerintah menekankan bagi hewan yang memiliki gejala atau terbukti terinfeksi virus PMK maka harus dipotong bersyarat, di mana dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan, atau dimusnahkan melalui proses penguburan, bukan dibakar. (antara)




