Israel nyata melanggar hukum internasional dan resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB.
Malaysia, Suarathailand- Kementerian Luar Negeri atau Wisma Putra, Malaysia mengecam keputusan terbaru Israel yang menyetujui pembangunan 34 permukiman ilegal baru di wilayah Palestina yang diduduki (OPT) di Tepi Barat.
Malaysia menyatakan perluasan permukiman ilegal yang terus berlanjut merupakan bagian dari kampanye sistematis Israel untuk merampas tanah Palestina dan secara paksa mengubah komposisi demografis wilayah Palestina.
"Aksi tersebut pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, khususnya Konvensi Jenewa Keempat serta Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 (2016), dan merupakan serangan langsung terhadap hak-hak dasar, martabat, dan kedaulatan rakyat Palestina," demikian pernyataan Wisma Putra di Kuala Lumpur, Sabtu.
Malaysia menyerukan kepada komunitas internasional dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk bertindak tegas dan meminta pertanggungjawaban Israel.
Menurut Wisma Putra, langkah-langkah konkret dan tegas harus diambil untuk memaksa Israel mematuhi hukum internasional serta segera mengakhiri pendudukan ilegal.
Malaysia juga menegaskan kembali komitmennya yang teguh terhadap posisi prinsipil dalam mendukung perjuangan sah rakyat Palestina atas hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut.
Malaysia juga mengulangi seruannya untuk pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.



