Ketentuan karantina selama 5 hari ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah divaksin dosis lengkap.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah kembali menyesuaikan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari 7 hari menjadi 5 hari.
Keputusan ini dilakukan di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron di Indonesia.
"Perlu ada perubahan strategi seiring dengan tingginya kasus akibat transmisi lokal. Untuk itu pemerintah mengubah karantina dari 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia, wajib vaksin lengkap," kata Luhut dalam konferensi pers dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (31/1/2022).
Luhut menegaskan bahwa ketentuan karantina selama 5 hari ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah divaksin dosis lengkap. Adapun, bagi PPLN yang baru divaksinasi satu dosis, tetap harus menjalankan karantina selama 7 hari.
Perubahan masa karantina ini juga ditegaskan Luhut mengacu pada ketentuan masa inkubasi varian Omicron yang lebih singkat yaitu selama 3 hari.
Luhut menyatakan bahwa kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia sangat dinamis karena menyesuaikan kondisi terkini dan data-data di lapangan.
"Dalam ratas hari ini Presiden [Jokowi] mengingatkan jajarannya untuk terus menerapkan prinsip kehati-hatian akibat lonjakan kenaikan kasus ini. Untuk itu pemerintah terus memonitor pergerakan kasus konfirmasi secara harian, pemerintah juga melihat beragam aspek keterisian tempat tidur rumah sakit, vaksinasi di daerah," ujar Luhut.
Untuk mengantisipasi keganasan varian Omicron, Luhut mengungkapkan Kemenkes telah menyiapkan faskes yang sangat memadai dan jauh lebih baik dari tahun yang lalu.