LPSK Tegaskan Korban Terorisme Tanggung Jawab Negara

Kejahatan terorisme selalu menimbulkan dampak buruk dan melekat bagi korban di sepanjang hidupnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menegaskan para korban atau penyintas kejahatan terorisme merupakan tanggung jawab negara. 

Hasto mengatakan tanggung jawab negara tersebut merujuk kepada hal mengobati luka dan mengganti kerugian terhadap para penyintas akibat dari kejahatan kasus tindak pidana terorisme.

"Negara hadir di tengah kepedihan dan penderitaan korban terorisme, negara memperhatikan korban," kata Hasto di Jakarta, Ahad (21/8/2022).

Saat ini, perlindungan terhadap korban terorisme di Indonesia juga mampu menjangkau para penyintas di masa lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020. Kemudian, pada 2022 LPSK bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga telah menuntaskan pemenuhan hak bagi korban terorisme di masa lalu.

Hasto menambahkan kejahatan terorisme selalu menimbulkan dampak buruk dan melekat bagi korban di sepanjang hidupnya. LPSK bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memiliki sebuah program yang disebut dengan Sahabat Saksi dan Korban (SSK). Kolaborasi dua instansi tersebut untuk menjadikan para penyintas korban terorisme menjadi lebih tangguh.

Program tersebut juga ditujukan agar para penyintas terorisme termasuk korban tindak pidana lain bersinergi dan bersahabat dengan para saksi dan korban yang lainnya. Harapannya, kelompok tersebut bisa mengakses semua layanan pemulihan dari LPSK. (antara)


Share: