LKPP Bekukan 13.600 Produk Impor di E-Katalog Pemerintah, Utamakan Produk Lokal

Langkah ini merupakan keberpihakan anggaran negara dan daerah terhadap produk dalam negeri.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Azwar Anas mengatakan pihaknya telah membekukan sekitar 13.600 produk impor di katalog elektronik (e-catalog) milik pemerintah.

Azwar mengatakan produk-produk impor yang telah dibekukan merupakan produk yang sudah ada produk pengganti di dalam negeri.

“Ini arahan Bapak Presiden. Ini tren-nya ke depan akan meningkat karena sistem kami blocked chain dan big data segera selesai,” kata Azwar.

Langkah ini ilakukan seiring dengan kemudahan produk-produk lokal utamanya produk UMKM untuk bisa masuk ke dalam e-catalog

LKPP telah memangkas persyaratan produk-produk lokal tersebut untuk bisa masuk ke dalam katalog elektronik pemerintah, yakni dari delapan proses menjadi hanya dua proses hanya.

“Maka kalau dulu hanya ada 52 ribu produk dalam satu tahun, sekarang sudah 600 ribu produk dalam satu tahun untuk e-catalog. Sementara untuk toko daring sekarang 708.835 produk, ada 303 ribu merchant, dan untuk mikro-nya di e-catalog ada 10.861,” tambahnya.

Presiden Jokowi, ujarnya, telah menginstruksikan tidak boleh ada lagi proses yang berbelit-belit bagi pengusaha nasional untuk bisa memasukkan produknya di e-catalog pemerintah. 

Azwar menjelaskan selain katalog elektronik pemerintah yang bersifat nasional, pihaknya juga telah membuat e-catalog lokal untuk memfasilitasi para pengusaha kecil atau UMKM.

Di sisi lain, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa langkah ini merupakan keberpihakan anggaran negara, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN) terhadap produk dalam negeri.


Share: